Fokus Penggunaan Dana Desa, diutamakan penggunaanya untuk mendukung:
a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
b. penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting.
d. dukungan program ketahanan pangan.
e. pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital.
g. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
h. program sektor prioritas lainnya di Desa.
- Fokus penggunaan Dana Desa wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025.
- Fokus penggunaan Dana Desa bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan di Desa.
i. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa.
Partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara:
1. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus Penggunaan Dana Desa;
2. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
3. memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau
4. terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa.