Desa Karya Mukti

Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Karya Mukti

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Menuju Desa Cerdas & Digital

IMPLEMENTASI DESA DIGITAL 2026

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Karya Mukti Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan strategis melalui PMK No. 15 Tahun 2026 yang mengatur tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program nasional untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur koperasi berjalan cepat dan terstruktur.

Fokus Utama PMK 15/2026 

Regulasi ini berfokus pada pembiayaan pembangunan fisik koperasi, meliputi: 

  • Pembangunan gerai koperasi desa 
  • Pembangunan pergudangan 
  • Penyediaan kelengkapan operasional koperasi
Sumber Dana: Dari Mana Anggarannya?
 
Dalam PMK ini, pemerintah menetapkan bahwa pembiayaan pembangunan koperasi bersumber dari: 
  • Dana Alokasi Umum (DAU) 
  • Dana Bagi Hasil (DBH) 
  • Dana Desa
ang menarik, dana tersebut bukan diberikan langsung sebagai hibah, tetapi digunakan untuk membayar kewajiban pembiayaan (cicilan) atas pembangunan koperasi.
 
Skema Pembiayaan: Koperasi Bisa Dibiayai Hingga Rp3 Miliar
 
Pemerintah bekerja sama dengan bank untuk menyediakan pembiayaan pembangunan koperasi dengan skema:
 
Plafon maksimal: Rp3 miliar per unit koperasi 
Suku bunga: 6% per tahun 
Tenor: 72 bulan (6 tahun) 
Masa tenggang (grace period): 6–12 bulan
 
Artinya, koperasi desa bisa memiliki fasilitas lengkap tanpa harus langsung menanggung beban biaya besar di awal.
 
Bagaimana Cara Pengembalian Cicilan?
 
Inilah bagian paling penting yang perlu dipahami oleh pendamping desa dan pemerintah desa. Pembayaran cicilan dilakukan melalui:
 
1. DAU/DBH 
  • Dibayarkan setiap bulan 
  • Sistemnya melalui pemotongan langsung transfer ke daerah 
2. Dana Desa 
  • Bisa dibayarkan sekaligus dalam satu tahun
Dengan sistem ini, pembayaran menjadi lebih terjamin karena langsung terintegrasi dengan transfer dana pemerintah pusat.
 
Skema “Potong Langsung” (Top Slicing) 
 
PMK ini menerapkan mekanisme unik: 
  • Dana DAU/DBH yang seharusnya masuk ke daerah akan dipotong langsung 
  • Hasil potongan tersebut digunakan untuk membayar cicilan ke bank 
Dampaknya: 
  • Daerah tidak perlu repot membayar manual 
  • Namun, perlu penyesuaian dalam APBD
Status Aset: Siapa yang Memiliki? 
 
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah: 
 
Aset hasil pembangunan koperasi menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
 
Artinya: 
  • Bukan milik pribadi pengurus koperasi 
  • Harus dikelola untuk kepentingan masyarakat Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan aset di masa depan.
Prinsip Penyaluran Dana PMK 15/2026 
 
menegaskan bahwa seluruh proses harus memenuhi prinsip: 
 Transparansi 
 Akuntabilitas 
 Kehati-hatian 
 Berbasis kinerja (performance based) 
 
Ini menjadi landasan penting dalam pengawasan penggunaan dana desa.
 
Mekanisme Pengajuan Penyaluran Dana
 
Proses penyaluran dana tidak dilakukan sembarangan. Berikut alurnya: 
 
1. Bank mengajukan permohonan penyaluran dana 
2. Harus dilengkapi: 
  • Dokumen serah terima pekerjaan 
  • Hasil reviu dari BPKP atau APIP 
3. Diajukan paling lambat: Tanggal 12 setiap bulan 
 
Jika terlambat, penyaluran bisa tertunda!!!
 
Semua Proses Berbasis Digital
 
PMK ini juga menegaskan bahwa: 
 
Seluruh proses penyaluran dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik Keuntungan: 
  • Lebih cepat 
  • Lebih transparan 
  • Minim potensi manipulasi
Aturan Lama Resmi Dicabut 
 
Dengan berlakunya PMK 15 Tahun 2026, maka: 
 
1. PMK 49 Tahun 2025 
2. PMK 63 Tahun 2025 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

540

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI540penduduk

501

PEREMPUAN

PEREMPUAN501penduduk

1.041

TOTAL

TOTAL1.041penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Karya Mukti untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Karya Mukti

Kepala Desa

Marsono

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

MUHAMAD RIDWAN NAWAWI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AJENG SEKAR ARUM A

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

TOMI ERVANGGA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

DAVID IRAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum Dan TU

MUTIARA CHUSNUL WAHIDAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

UMI FARIDA

Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

INTAN NUR'AINI

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

SAIFUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

NURHAMID RIFAI

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

SUBROTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

SUTAJI

Tidak Ada di Kantor

Kadus V

MUHTARNO PRIYONO

Tidak Ada di Kantor

Kadus VI

PRESTA AGUS LIONO

Tidak Ada di Kantor

Operator Website Desa

AAA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

57

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

388

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

5

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

5

Surat

Total

10

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:15:00 12:00:00
Selasa 08:15:00 12:00:00
Rabu 08:15:00 12:00:00
Kamis 08:15:00 12:00:00
Jumat 08:15:00 11:15:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta Balai Desa 3D
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 136
Kemarin : 359
Total Pengunjung : 48.093
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.109
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:15:00 12:00:00
Selasa 08:15:00 12:00:00
Rabu 08:15:00 12:00:00
Kamis 08:15:00 12:00:00
Jumat 08:15:00 11:15:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta Balai Desa 3D
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 136
Kemarin : 359
Total Pengunjung : 48.093
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.109
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2026 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.126.328.835,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.908.128.449,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 898.459.808,00

0%

APBDesa 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 4.780.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 336.388.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 75.030.544,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 700.020.291,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 110.000,00

0%

APBDesa 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.555.307.449,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 260.321.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 79.300.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 13.200.000,00

0%
Pemerintah Desa Karya Mukti

Marsono

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD RIDWAN NAWAWI

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

AJENG SEKAR ARUM A

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

TOMI ERVANGGA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

DAVID IRAWAN

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MUTIARA CHUSNUL WAHIDAH

Kaur Umum Dan TU
Tidak Ada di Kantor

UMI FARIDA

Kaur Keuangan
Ada di Kantor

INTAN NUR'AINI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SAIFUDIN

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

NURHAMID RIFAI

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

SUBROTO

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

SUTAJI

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor

MUHTARNO PRIYONO

Kadus V
Tidak Ada di Kantor

PRESTA AGUS LIONO

Kadus VI
Tidak Ada di Kantor

AAA

Operator Website Desa
Tidak Ada di Kantor