Desa Karya Mukti

Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Karya Mukti

Hari Libur Nasional

Wafat Yesus Kristus (Good Friday)

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

كل رمضان وأنت بخير

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Karya Mukti Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pemerintah pusat kembali menegaskan aturan ketat terkait penggunaan Dana Desa yang akan mulai diberlakukan pada Tahun Anggaran 2026. Penegasan ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah aktivitas yang tidak diperbolehkan dibiayai menggunakan Dana Desa. Salah satu poin penting adalah larangan penggunaan Dana Desa untuk pembayaran honorarium Kepala Desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk membiayai perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota.

Larangan lainnya mencakup pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat desa, serta anggota BPD. Pemerintah juga membatasi penggunaan Dana Desa untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal anggaran sebesar Rp25 juta.

Tak hanya itu, Dana Desa tidak dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis maupun studi banding, baik di dalam maupun ke luar wilayah kabupaten/kota. Pemerintah menilai kegiatan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan prioritas masyarakat desa, sehingga pembiayaannya harus bersumber dari anggaran lain yang sah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025. Aturan ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan desa lebih tertib dan tidak menimbulkan beban anggaran lintas tahun.

Selain itu, Dana Desa dilarang digunakan untuk pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, maupun warga desa yang menghadapi perkara hukum untuk kepentingan pribadi melalui jalur pengadilan. Dana Desa harus difokuskan sepenuhnya pada program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.

Dengan adanya penegasan ini, pemerintah berharap seluruh pemerintah desa dapat lebih berhati-hati dan patuh terhadap regulasi dalam menyusun perencanaan serta pelaksanaan anggaran. Dana Desa diharapkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan desa yang berkeadilan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

318

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI318penduduk

278

PEREMPUAN

PEREMPUAN278penduduk

596

TOTAL

TOTAL596penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Karya Mukti untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Karya Mukti

Kepala Desa

Marsono

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

LUMAJI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SAIFUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

NYAURI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

ERMAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum Dan TU

DAVID IRAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SUMINTEN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

MUHAMAD RIDWAN NAWAWI

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

SAIFUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

NURHAMID RIFAI

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

SUBROTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

SUTAJI

Tidak Ada di Kantor

Kadus V

MUHTARNO PRIYONO

Tidak Ada di Kantor

Kadus VI

PRESTA AGUS LIONO

Tidak Ada di Kantor

Operator Website Desa

AAA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

12

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

8

Surat

Total

8

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:15:00 13:00:00
Selasa 08:15:00 13:00:00
Rabu 08:15:00 13:00:00
Kamis 08:15:00 13:00:00
Jumat 08:15:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta Balai Desa 3D
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 158
Kemarin : 101
Total Pengunjung : 39.727
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.14
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:15:00 13:00:00
Selasa 08:15:00 13:00:00
Rabu 08:15:00 13:00:00
Kamis 08:15:00 13:00:00
Jumat 08:15:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta Balai Desa 3D
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 158
Kemarin : 101
Total Pengunjung : 39.727
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.14
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 446.485.150,00Rp. 894.791.000,00

49.9%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 446.485.150,00Rp. 894.791.000,00

49.9%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Pemerintah Desa Karya Mukti

Marsono

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

LUMAJI

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

SAIFUDIN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NYAURI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ERMAWAN

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

DAVID IRAWAN

Kaur Umum Dan TU
Tidak Ada di Kantor

SUMINTEN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD RIDWAN NAWAWI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SAIFUDIN

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

NURHAMID RIFAI

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

SUBROTO

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

SUTAJI

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor

MUHTARNO PRIYONO

Kadus V
Tidak Ada di Kantor

PRESTA AGUS LIONO

Kadus VI
Tidak Ada di Kantor

AAA

Operator Website Desa
Tidak Ada di Kantor