Indeks Desa (ID) merupakan ukuran untuk melihat tingkat kemajuan dan kemandirian desa. Dasar hukumnya adalah Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, yang berlaku sejak 18 Oktober 2024 dan menggantikan Indeks Desa Membangun (IDM).
Penilaian Indeks Desa mencakup 6 dimensi, yaitu:
- layanan dasar,
- sosial,
- ekonomi,
- lingkungan,
- aksesibilitas, dan
- tata kelola pemerintahan desa.
Keenam dimensi tersebut terdiri atas 13 subdimensi dan 48 indikator yang digunakan untuk menghitung nilai Indeks Desa